KALAMANTHANA, Tanjung – HAR, pria Kecamatan Murung Pudak, harus berlebaran di Ruang Tahanan Polres Tabalong. Itu karena dia tak mampu mengendalikan syahwatnya.

Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Kelurahan Sulingan, Kabupaten Tabalong, ditangkap aparat Satreskrim Polres Tabalong. Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, menyebutkan penangkapan terhadap HAR dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Kasus ini, sebutnya, terungkap setelah ayah korban yang menjadi pelapor, didatangi petugas UPTD DP3AP2KB dan saksi lainnya. Kepada sang ayah, mereka menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang baru berusia 15 tahun.

Begitu ditanyai, Kembang, sebut saja nama sang putri begitu, mengakui telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku, yakni HAR.

HAR sendiri berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Tabalong pada 26 Februari2026 lalu. Malam itu, di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dia dicokok polisi.

Atas perbuatannya, HAR disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan seksual terhadap anak penyandang disabilitas mental dan dibidik pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)