KALAMANTHANA, Kuala Kapuas -  Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui menggelar rapat fasilitasi penyelesaian klaim tanah eks Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) oleh ahli waris almarhum Adji Bahen, yang berlangsung di ruang rapat pemerintah daerah Kapuas, Selasa (23/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Romulus serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, sejumlah perangkat daerah terkait, unsur teknis, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud.

Dalam rapat, Romulus menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan klaim tanah secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permasalahan ini harus kita tindak lanjuti secara profesional dan berhati-hati, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi, legalitas, serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujar Romulus.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyelesaian aset maupun permasalahan pertanahan, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Melalui rapat fasilitasi tersebut, diharapkan dapat terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris sehingga proses penyelesaian permasalahan dapat berjalan secara kondusif serta menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.      

Rapat berlangsung dengan tertib dan konstruktif, serta menghasilkan sejumlah poin yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari proses penyelesaian klaim tanah tersebut. (fan)