KALAMANTHANA, Sampit – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digenjot. Hingga Sabtu (5/9/2026), Polres Kotim mencatat telah menangani 22 perkara terkait dugaan Karhutla, dengan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 22 perkara tersebut, sebanyak 4 kasus telah masuk dalam Laporan Polisi (LP). Rinciannya, 3 perkara melibatkan perorangan dan 1 perkara berkaitan dengan korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kepolisian tidak hanya menunggu laporan masuk, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan Karhutla di wilayah hukumnya.

“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan di lapangan,” ujar Resky, Sabtu (5/9/2026).

Selain 4 Laporan Polisi, jajaran Polres Kotim telah menerima dan menindaklanjuti 18 Laporan Informasi (LI). Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri kejadian kebakaran yang ditemukan di sejumlah wilayah.

Dalam proses penyidikan terhadap perkara yang telah masuk sebagai laporan polisi, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Sedangkan terhadap laporan informasi, sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangan.

Jika seluruhnya digabungkan, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 73 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk mencari tahu penyebab kebakaran, titik lokasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya Karhutla.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penanganan perkara dan menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

Resky menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan berjalan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menangani Karhutla secara menyeluruh. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap setiap perkara dan tidak akan berhenti pada penanganan di lapangan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan secara terpadu juga diperlukan untuk perkara tertentu, terutama yang membutuhkan koordinasi dengan satuan maupun instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Di tengah masih adanya ancaman Karhutla, kepolisian juga terus mendorong upaya pencegahan. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di tengah kondisi lahan yang kering dan mudah terbakar.

Dengan 22 perkara yang ditangani, 73 saksi diperiksa, serta 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polres Kotim memperlihatkan bahwa kejadian Karhutla tidak hanya menjadi persoalan pemadaman. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan akan ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (su)