KALAMANTHANA, Jakarta – Gara-gara kasus dugaan suap proyek, makin banyak anggota DPRD Kota Bengkulu yang diperiksa penyidik KPK. Kali ini bahkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

KPK memanggil Herimanto yang merupakan Ketua DPRD Kota Bengkulu dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HRM dan RW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin 7 September 2026 tentang pemanggilan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.

Budi mengatakan kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut diagendakan diperiksa lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan riwayat pemanggilan saksi oleh KPK, pemanggilan tersebut menjadikan Herimanto dan Rahmad Widodo sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu ketiga dan keempat yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026.

Kemudian, KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi pada 4 September 2026.

Sementara kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. (*)