KALAMANTHANA, Tanjung – Di sebuah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, belang S terungkap. Tumpukan ribuan obat terlarang ditemukan Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Saat mengamankan S, Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan barang bukti berupa 2.053 butir obat tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Senin 21 September 2026 siang, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa dua bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.053 butir.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp615 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui S sebagai miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Tabalong menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bisa melalui kontak layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)