KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dana hibah penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024 diduga bermasalah. Kejaksaan Negeri Murung Raya kini menelisiknya.

Salah satu langkah Kejaksaan Negeri Murung Raya adalah dengan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya.

Penggeledahan itu dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Murung Raya di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya. Petugas Kejari Murung Raya memeriksa sejumlah dokumen pada penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 23 September 2026.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, penggeledahan Kantor KPU Murung Raya dilakukan ebagai bagian dari tindakan penyidikan intensif.

“Langkah hukum tersebut kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” katanya kepada Antara di Puruk Cahu, Kamis 24 September 2026.

Fokus utama penyidikan kasus ini, menurut herman, adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024.

“KPU Murung Raya adalah pengelola dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023-2024,” tambahnya.

Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik Kejari Murung Raya mengantongi Surat Perintah Penggeledahan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Jadi, penggeledahan Kantor KPU Murung Raya itu bukan kami lakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan prosedur hukum yang ketat,” tegasnya.

Dia menambahkan penggeledahan ekaligus pemeriksaan dilakukan di ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip.

“Kami mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” katanya pula. (*)