KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya tak pulang dengan tangan hampa usai menggeledah kantor KPU Murung Raya. Apa saja hasilnya?

Penggeledahan itu dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Murung Raya di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya. Petugas Kejari Murung Raya memeriksa sejumlah dokumen pada penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 23 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menyebutkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti pendukung lainnya.

“Seluruh barang bukti yang diamankan, dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” kata Herman di Puruk Cahu seperti dilansir Antara, Kamis 24 September 2026.

Meski sudah mengantongi sejumlah barang bukti, Herman menegaskan Kejaksaan Negeri Murung Raya berkomitmen mengusut kasus tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas.

“Kami ingin menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.

Fokus utama penyidikan kasus ini, menurut Herman, adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024.

“KPU Murung Raya adalah pengelola dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023-2024,” tambahnya.

Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik Kejari Murung Raya mengantongi Surat Perintah Penggeledahan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Jadi, penggeledahan Kantor KPU Murung Raya itu bukan kami lakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan prosedur hukum yang ketat,” tegasnya.

Dia menambahkan penggeledahan ekaligus pemeriksaan dilakukan di ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip.

“Kami mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” katanya pula. (*)