KALAMANTHANA, Sampit – Api yang awalnya hanya dinyalakan untuk membersihkan tumpukan rumput di sebuah lahan justru berubah menjadi kobaran yang sulit dikendalikan. Pensiunan PNS berinisial A pun diperiksa polisi.
Pembersihan tumpukan rumput justru membuat api membesar tatkala tiupan angin datang. Api pun merambat ke area sekitar.
Aktivitas yang semula dilakukan untuk membersihkan lahan itu akhirnya berujung pada penanganan kepolisian. Seorang pensiunan PNS berinisial A (66) kini diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran tersebut.
Peristiwa itu terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu, A disebut sedang membersihkan lahan miliknya. Rumput yang telah dikumpulkan kemudian ditumpuk dan dibakar menggunakan korek gas berwarna biru.
Awalnya, api masih berada di sekitar tumpukan rumput. Namun, keadaan berubah ketika angin bertiup cukup kencang.
Api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian lahan lainnya. Kobaran yang semula kecil mulai sulit dikendalikan hingga membuat situasi di lokasi menjadi panik.
A kemudian berusaha memadamkan api. Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut juga datang membantu.
Warga itu bahkan sempat menegur A karena api yang dinyalakan untuk membakar rumput justru meluas dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Upaya pemadaman kemudian mendapat bantuan petugas pemadam kebakaran. Setelah berjibaku, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan.
Namun, padamnya api tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap rangkaian kejadian, mulai dari aktivitas pembakaran hingga api membesar dan meluas.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pensiunan PNS terkait peristiwa tersebut.
“Iya benar,” kata Anis saat dikonfirmasi, Kamis 24 September 2026.
A masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih meminta keterangan dari pelapor serta saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan risiko pembakaran terbuka di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar. Api yang awalnya ditujukan untuk membersihkan tumpukan rumput dapat dengan cepat berubah ketika diterpa angin.
Terlebih, Kotim masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kondisi lingkungan yang kering membuat api berpotensi menjalar apabila tidak segera dikendalikan. (su)