KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Kapuas menunjukkan peningkatan. Pada Agustus 2026, Polres Kapuas mencatat sebanyak lima kasus narkotika dengan total barang bukti 4,44 gram sabu.
Sementara pada September 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat menjadi sembilan kasus dengan total barang bukti mencapai 150,03 gram sabu yang diperkirakan senilai sekitar Rp300 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Kapuas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, sembilan kasus narkotika yang diungkap selama September 2026 terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.
"Selama September 2026, kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap ada sebanyak sembilan kasus dengan barang bukti total 150,03 gram sabu dan tersangkanya sembilan orang," kata Rina.
Dari hasil pengungkapan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai bandar maupun kurir. Adapun modus operandi yang digunakan antara lain dengan sistem lempar ranjau dan sistem tempel di lokasi yang sepi, serta transaksi secara langsung di rumah maupun tempat yang telah ditentukan oleh pelaku.
Rina menambahkan, dari total barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut, pihaknya memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Kapuas akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas, termasuk melakukan pemetaan terhadap jaringan dan jalur distribusinya.
Rina juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," imbaunya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan sembilan kasus tersebut, pihaknya telah memetakan jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
"Jadi, jaringannya dari Banjarmasin kemudian diedarkan ke wilayah Kecamatan Mantangai, Kapuas Murung, Basarang, Kecamatan Selat dan sekitarnya," ungkapnya.
Menurutnya, pemetaan jaringan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri sumber barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan sangkaan pasal masing-masing. (fan)