KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tertangkapnya SR menegaskan perempuan kini kian jadi bagian penting dalam kasus sabu-sabu di Gunung Mas. Tahun ini saja, sudah empat orang yang terjerat.

SR, perempuan di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Gunung Mas, ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dia diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

SR diringkus aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas di rumahnya sendiri, di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Tertangkapnya SR membuat sedikitnya empat perempuan di Kabupaten Gunung Mas kini bermasalah dengan hukum akibat peredaran sabu-sabu.

Perempuan di Gunung Mas tak hanya terjerat karena pemakaian, tapi juga dalam distribusi peredaran. Ada yang diduga sebagai pengedar, tak sedikit pula yang berperan sebagai kurir.

Berikut deretan perempuan yang diamankan Polres Gunung Mas karena kasus sabu-sabu.

1.NV (Februari 2026)

NV, seorang perempuan yang sehari-harinya ibu rumah tangga, diringkus polisi di Jalan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.

Dia diciduk Polres Gunung Mas pada Rabu 25 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tak hanya sabu-sabu, perempuan berusia 28 tahun itu juga mengedarkan ekstasi.

Saat ditangkap, NV memiliki empat paket sabu-sabu dengan berat 16,33 gram dan 22 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dan telepon genggam.

2. YT (Agustus 2026)

Satresnarkoba Polres Gunung Mas meringkus perempuan berinisial YT di sebuah rumah di kawasan pemukiman Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Gunung Mas.

Penangkapan terhadap YT dilakukan polisi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

YT diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Gumas setelah operasi pengintaian membuktikan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba yang berpusat di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polres Gunung Mas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu-sabu, sendok sedotan, dan telepon genggam.

3. SM (Agustus 2026)

Tepat di hari peringatan kemerdekaan RI, Satresnarkoba Polres Gunung Mas meringkus perempuan berinisial SM. Dia diamankan atas dugaan peredaran sabu-sabu.

SM diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Jalur Lintas Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya pada 17 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat menangkap SM, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar, mobil Daihatsu Sigra, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.

SM diduga berperan sebagai kurir lintas wilayah. Dia ditangkap bersama seorang rekan pria berinisial N (26).

Petugas mengadang mobil yang mereka kendarai di wilayah Mihing Raya dan menemukan paket sabu disembunyikan langsung di dalam dompet yang dibawa tersangka SM.

4.SR (Oktober 2026)

SR diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Polisi menciduknya pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah menangamankan SR, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 51,01 gram atau berat bersih 49,58 gram.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, dompet, serta sendok sabu.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba.

Saat digeledah, puluhan gram sabu siap edar tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar rumahnya. (*)