KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali diperiksa KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih pada sekitar pukul 10.12 WIB.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 7 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu. Dia bahkan menyebutkan Rita sudah datang ke Gedung KPK.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan Rita Widyasari memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)