KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Malam sudah mulai larut di Desa Sei Teras, Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Pria berinisial B didatangi polisi dan diamankan. Apa pasal?

Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan bukti B, pria berusia 47 tahun itu, memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dia bahkan diduga sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. B tak bisa berkutik karena aparat Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan bukti meyakinkan.

Penangkapan B berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Kapuas. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu yang dilakukan B.

Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah B di Desa Sei Teras dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit handphone Samsung A11, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya, B beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke wilayah-wilayah yang menjadi sasaran peredaran. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel sekaligus bentuk respons Polri terhadap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolres Kapuas.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)