KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berakhir sudah petualangan NR alias EV. Dia diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Ada apa?

NR alias EV, pria berusia 26 tahun itu, diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Selasa 13 Oktober 2026. Dia diduga menjadi pemain sabu-sabu di Kota Cantik.

Penangkapan terhadap NR alias EV dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau.

Dari penangkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan barang bukti yang meyakinkan. Polisi menyita 16 paket sabu-sabu dengan berat kotor 11,98 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, membenarkan penangkapan NR alias EV itu.

Dia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, NR alias MV beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)