KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu lagi pemain sabu-sabu Kereng Bangkirai dicokok polisi. Kali ini H, pria berusia 45 tahun.
H diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Taheta IV, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Dia diamankan bersama barang bukti sabu-sabu 6,58 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Atas informasi itu, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 6,58 gram.
Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyita telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp400 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kepala Satresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya, Selasa 3 November 2026.
Dia pun mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya. (*)