KALAMANTHANA, Tamiang Layang  –  Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti seberat 540,93 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan lima tersangka senilai Rp1 Milyar lebih.

Pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Barito Timur, Kamis,(15/10/2026), dipimpin Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur pada akhir September 2026. Dari kasus pertama, polisi memusnahkan lima paket sabu dengan berat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Sementara dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan memiliki berat 51,42 gram netto.

Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan mencapai 540,93 gram netto. Barang bukti tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan laboratorium dan memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal putih yang diperiksa mengandung metamfetamina. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tablet menunjukkan adanya kandungan MDMA dan ketamine.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan Iqbal.

Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan dua kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut menggunakan asumsi bahwa satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Polisi juga menaksir nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp1.011.852.000, dengan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam dua perkara tersebut.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.201.000.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua kasus itu mencapai 562,14 gram sabu berdasarkan berat bruto dan 38 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut berbeda dari barang bukti yang dimusnahkan karena pemusnahan dilakukan terhadap 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Anigoru)