KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar dan menangkap 24 orang sindikat peredaran narkoba jaringan antarprovinsi dengan barang bukti shabu 164,47 gram serta lima butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan sebanyak 24 pelaku yang terdiri dari 20 laki-laki dan empat perempuan ini mendapatkan narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan serta Jawa Timur.
“Pengakuan dari para sindikat narkoba antarprovinsi, mereka ini tidak saling kenal. Tapi setelah dikembangkan, ternyata saling berkaitan. Jaringan narkoba itu kan sistem sel. Antara mereka memang tidak saling mengenal,” ujar Agung di Palangka Raya, Kamis (2/2/2017).
Walau para sindikat tidak saling kenal, Ditserse Narkoba Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng telah bisa mengetahui pola dan jalur mana saja digunakan untuk memasukkan narkoba.
Dari tangan 24 sindikat narkoba ini, Dirserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa shabu 165,47 gram, lima butir ekstasi, uang tunai Rp6 juta, telepon genggam 27 buah, kendaraan bermotor roda dua 6 unit, roda empat 1 unit, timbangan 4 buah, plastik klip 17 bundel Kemudian pipet kaca 12 buah, bong 3 buah, isolasi bening 3 buah, slip transper 4 lembar, plastik kresek 3 bungkus, bungkus rokok 2 buah, sendok shabu 2buah, kompor shabu 1 buah, buku catatan penjualan 1 buah, tas 1 buah, dompet 1 buah dan gunting 1 buah.
“Para pelaku akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Agung.
Press release selain dihadiri Direktur Dirserse Narkoba Kalteng, juga turut hadir Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, dan pejabat lainnya. (llu)