Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Banding

Penulis: admin2020  •  Jumat, 12 Maret 2021 | 12:12:20 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang empat tahun penjara, terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Joni Prastio dan Marsidik ajukan banding.

“Kedua terdakwa tersebut di vonis majelis hakim dengan pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan vonis 4 Tahun. Karena tidak puas dengan putusan majelis hakim kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya ajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra di Tamiang Layang, Jumat (12/3/2021)

Lebih lanjut Angga, mengatakan dengan diajukan banding oleh kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari isi dari banding tersebut, terdakwa yang melakukan banding melalui kuasa hukumnya, JPU ajukan memori kontra banding.

Baca Juga: Ternyata....Dua dari Lima Pemain Sabu yang Diringkus Polisi, Adalah Honorer Pemkab Barito Timur

Ditambahkan dia, kedua terdakwa tersebut divonis Majelis Hakim PN Tamiang Layang pada 8 Februari 2021 dan JPU ajukan memori kontra banding Ke PN Tamiang Layang pada 23 Februari 2021 lalu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Terdawa Narkotika tersebut merupakan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang di tangkap oleh Satuan reserse Narkoba Polres Bartim pada 21 September 2020 diamankan di dua TKP yaitu Jalan Bangi Wao dan Desa Karanggan Provinsi Kalsel, dengan barang bukti 3 paket ukuran kecil. (tin)

Reporter: admin2020
Back to top