DPRD Kapuas Minta PT. LAK Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Penulis: admin2020  •  Selasa, 22 Juni 2021 | 13:30:00 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meminta PBS PT LAK menuntaskan ganti rugi lahan warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat selama 3 bulan.

“Kita memberikan waktu 3 bulan kepada PT LAK untuk membayar ganti rugi lahan warga Desa Penda Ketapi. Jika tidak, kita akan membentuk tim Pansus,” kata ketua DPRD Kapuas, Ardiansah usai memimpin RDP antara warga pemilik lahan dan PT LAK pada, Selasa, (22/6/2021).

Menurut Ardiansah dalam rapat dengat pendapat (RDP) tersebut pihaknya telah mendengar permasalahan antara PT LAK dan warga Desa Penda Ketapi. Perusahaan diminta harus memperhatikan hak-hak warga.

Jika memang harus ganti rugi, tandas dia, PT LAK harus bertangungjawab untuk menyelesaiiannya sesuai kesepakatan bersama, yakni bermitra bersama warga dengan membentuk koperasi atau plasma kebun sawit.

“Opsi yang kita sampaikan kalau tidak bisa bermitra, maka harus diganti rugi lahan, kita tempo dalam jangka waktu 3 bulan. Namun jika tidak selesai kita akan membentuk tim Pansus,” tegas Ardiansah.

Mantan Damang Kecamatan Pasak Telawang itu berharap, apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dilaksanakan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pihaknya, kata Ardiansah, sebagai wakil rakyat akan memperjuangkan hak-hak masyarakat desa Penda Ketapi.

“Saya berharap PBS yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (is)

Reporter: admin2020
Back to top