KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Jauh-jauh datang ke Long Kali, Paser, pria Babulu Darat, Penajam Paser Utara ini malah ditangkap polisi. Ada apa?

EW, pria berusia 33 tahun asal Kelurahan Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara itu, diringkus aparat Polsek Long Kali. Dia diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Polres Paser, AKBP Sofyan, membenarkan aparat Polsek Long Kali menangkap EW. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu terperangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Polsek Long Kali berlangsung pada Senin 27 Juli 2026 pukul 13.35 Wita ini berkat respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi haram di kawasan tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Long Kali langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam sejak hari Minggu 26 Juli 2026.

Puncaknya, pada Senin siang, Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman, bersama jajaran personel langsung menyergap pelaku di jalan pedesaan Desa Pinang Jatus.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat dan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka EW serta penggeledahan Daihatsu Grand Max Pick Up nopol KT 8557 VI yang dikendarainya, polisi menemukan sejumlah barang bukti meyakinkan.

Polisi menyita 11 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 2,46 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok serta di kantong celana pelaku.

Selain itu, Polsek Long Kali juga menyita uang tunai Rp800 ribu diduga hasil transaksi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, bong, pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam, serta tas tangan.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali guna penyidikan selanjutnya. (*)