KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Dwiyana Oktarini, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ferry Sukmana, menghadiri Rapat Panitia Tata Batas Definitif Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI). Rapat digelar oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi teknis penataan batas definitif untuk areal HTI milik PT. Sanur Hasta Mitra Bersama di kawasan hutan produksi Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, seluas ±11.550 hektare. Rapat dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari instansi pusat dan daerah.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Katingan mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait dalam memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan tertib dan sesuai hukum.
Dwiyana Oktarini menekankan pentingnya pemasangan patok batas definitif serta integrasi data spasial dan yuridis dalam proses penataan. “Kami dari Kantor Pertanahan Katingan siap mendukung proses verifikasi dan pemetaan batas kawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam mewujudkan tata ruang dan tata guna lahan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi forum evaluasi kemajuan penataan batas di lapangan, termasuk kendala teknis dan rencana tindak lanjut. Diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan bergerak dalam koordinasi kuat untuk mendukung program strategis nasional di bidang kehutanan dan pertanahan, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kalimantan. (Mit).