KALAMANTHANA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan pemanfaat kawasan hutan. Mulai dari tambang, perkebunan, hingga kayu.
Perusahaan-perusahaan itu dinilai sebagai salah satu pemicu banjir besar yang terjadi di wilayah Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.
Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Berikut daftar perusahaan tersebut
Sektor PBPH
Aceh
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Utara
4.PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Sumatera Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera.
Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari