Sudah Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Zirkon Kalteng, Ini Daftarnya

Penulis: admin2020  •  Rabu, 07 Januari 2026 | 11:26:40 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sudah empat orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor zirkon. Siapa saja mereka?

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan kedua tersangka baru masing-masing berinisial IH dan ETS.

IH, menurut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bumi Tambun Bungai. Adapun ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri yang terafiliasi dengan CV Dayak Lestari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor Zirkon, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

Keduanya diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor zirkon ini.

Keduanya yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri. VC sendiri diketahui sebaai Vent Christway.

Untuk mengembangkan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah dua kantor pemerintah.

Penggeledahan itu dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai pengembangan atas kasus dugaan korupsi zirkon yang mengguncang Bumi Tambun Bungai.

“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya.

Ada dua gedung dinas tersebut di Palangka Raya yang dilakukan penggeledahan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Gedung pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Hasilnya? Kerja keras aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tak sia-sia. Mereka membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus zirkon tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membawa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu kontainer berisi dikomen yang terkait perkara.

“Dokumen ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan turil leh PT Investasi Mandiri,” kata Hendri Hanafi. (*)

Baca Juga: Ini Tumpukan Barang Bukti yang Dibawa Kejati Kalteng dalam Kasus Korupsi Zirkon

Reporter: admin2020
Back to top