KALAMANTHANA, Balikpapan – Seribu butir obat terlarang jenis LL nyaris saja masuk dan merusak Penajam Paser Utara. Beruntung, Polda Kalimantan Timur membongkarnya di Balikpapan.
Adalah Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur yang mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti 1.000 butir obat terlarang jenis LL itu, Sabtu 24 Januari 2026 dinihari.
Penindakan oleh aparat Polda Kalimantan Timur tersebut dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di depan SPBU Karang Anyar. Saat itu, Tim Patroli Perintis Presisi melaksanakan patroli rutin di kawasan Kampung Baru.
Dalam kegiatan tersebut, personel mendapati dua pemuda yang berkendara tanpa menggunakan helm sehingga dilakukan upaya pemeriksaan.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat salah satu pemuda membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke arah trotoar.
Petugas kemudian meminta pemuda tersebut mengambil dan membuka bungkusan dimaksud. Dari dalam bungkusan tersebut ditemukan obat-obatan terlarang jenis LL sebanyak 1.000 butir.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, obat-obatan terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp2.500.000 dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Long Kali, dan RI (19), warga Kampung Baru, Balikpapan Timur. Keduanya pun dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kaltim untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas AKP Sabarudin.
Atas arahan Sabarudin, Tim Patroli Perintis Presisi kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi 1.000 butir obat terlarang jenis LL, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi KT 6519 VR, serta satu lembar kartu tanda penduduk (KTP). (*)