Palangka Raya Perkuat Pajak Digital, 126 Wajib Pajak Dipasang Tapping Box

Penulis: Huda  •  Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41:51 WIB
Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak saat hadir pada kegiatan Sosialisasi Alat Perekam Data Transaksi di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2).

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak berbasis digital.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan transparan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Alat Perekam Data Transaksi di Mal Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).

“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Salah satunya melalui optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Arbert menjelaskan, pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box merupakan tindak lanjut arahan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Pemasangan tapping box pada tempat usaha bukan sekadar imbauan, tetapi menjadi keharusan sesuai hasil pertemuan kami bersama KPK,” tegasnya.

Pada 2026, Pemkot Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan pemasangan tapping box pada 126 wajib pajak. Digitalisasi pajak ini bertujuan memastikan seluruh data transaksi tercatat otomatis dan akurat secara real time guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat terpantau langsung sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan,” pungkas Arbert.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kota Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top