Selama Ramadan 1447 H Jam Kerja ASN Palangka Raya Diatur

Penulis: Huda  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 16:45:00 WIB
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Acmad Zaini

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Melalui surat bernomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/11/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan yang diterbitkan mengatur perubahan jam kerja, tanpa mengurangi kualitas serta efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian jam kerja ini tetap mengacu pada jumlah jam kerja efektif, jadi pelayanan publik tetap maksimal meskipun di bulan Ramadan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.

Selama Ramadan, kegiatan olahraga rutin setiap Jumat serta apel pagi untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci ramadan berakhir. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top