KALAMANTHANA, Sangatta – Sabu-sabu itu disimpan di bawah batu di ujung jalan. HJA alias A pun langsung diangkat Satresnarkoba Polres Kutai Timur.

Penangkapan HJA alias A itu dilakukan Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Jumat 28 Agustus 2026. Polisi menyita barang bukti 40 paket sabu-sabu dengan berat bruto 18,89 gram.

HJA alias A ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto membenarkan penangkapan HJA alias A. Dia ditangkap atas dugaan sebagai pemain sabu-sabu.

Erwin Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan. Pada Jumat 28 Agustus 2026 pukul 17.00 Wita, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut saat berada di sekitar Gang Rukun. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu dan disimpan di beberapa bagian pakaian serta dalam bungkus rokok.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain. Polisi kemudian menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.

Pengembangan kembali dilakukan ke rumah tersangka di kawasan Gang Rahmat 1, Desa Singa Gembara. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan laporan kepolisian yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. (*)