KALAMANTHANA, Sampit - Tokoh politik Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Supriyadi kembali memberikan tanggapannya terkait persoalan konflik lapor melaporkan yang terjadi di kalangan legislatif dan organisasi masyarakat setempat.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kotim itu menyarankan agar semua pihak bisa memberikan contoh yang positif kepada masyarakat.
Pria yang juga pernah memegang tampuk pimpinan DPD Partai Golkar Kotim selama dua periode itu menekankan, sebagai elit politik maupun sudah semestinya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bahkan dari sudut pandangnya selama dia menjabat harus rela dan ikhlas menjadi bagian dari yang paling jelek dimata masyarakat sebagai perbandingan pengabdian untuk kepentingan orang banyak.
"Kita sebagai pejabat publik, atau pemimpin baik itu eksekutif legislatif atau ormas memang harus rela dan ikhlas dinilai negatif, sebagai bapak artinya seorang pemimpin atau pejabat itu ya bapak rakyat atau masyarakat memang harus melayani, memperbaiki, dan memfasilitasi segala bentuk aspirasi yang mereka sampaikan," ujarnya di bincangi via WhatsApp Rabu (25/2/2026).
Disisi lain dia juga menyarankan agar konflik yang terjadi saat ini bisa menemukan jalan terbaik, sehingga tidak menciptakan preseden buruk bagi perkembangan politik dan sosial di daerah kedepannya.
"Karena kita sebagai bapak, masa bapak sama anaknya berantem, lalu saling lapor melaporkan, kan itu memberikan kesan contoh yang kurang baik bagi perkembangan sosial di daerah kita ini kedepannya," ujarnya.
Tidak kalah pentingnya, Supriadi juga menyarankan agar Badan Kehormatan DPRD mampu menjawab tantangan masyarakat yakni bekerja secara profesional sebagaimana tugas dan fungsi kewenangan badan kehormatan yang seharusnya.
"Ya artinya tugas dan fungsi BK itukan sudah jelas. Dia bagian dari batang tubuh lembaga untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga itu sendiri, terutama untuk mendisiplinkan anggota dan menindak dugaan pelanggaran anggota baik pelanggaran secara Etika atau estetika,itu sudah di atur dalam Tata tertib (tatib)." timpalnya.
Secara luas dia juga menjabarkan, terlepas dari anggota maupun unsur pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran, yang mana saat ini dilaporkan baik itu kepada aparat penegak hukum dan BK itu sendiri, maka BK wajib menindak lanjuti, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk langkah awal yakni memintak keterangan.
"Wajib untuk memanggil siapapun itu untuk dimintai keterangan tahap awal, hanya saja kalau sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum BK tidak bisa memutuskan, sampai adanya keputusan yang inkrah dulu dari pihak yang berwajib, baru setelah itu BK bisa melakukan rapat paripurna untuk pemberhentian kalau keputusan yang bersangkutan bersalah misalnya seperti itu, begitu aturannya secara teknis," timpalnya.
Disinggung terkait hak prerogatif unsur pimpinan atau anggota dewan sendiri, dia juga menegaskan, Ketua DPRD memang memiliki hak secara prerogatif itu dalam mengeluarkan kebijakan, tetapi ada etika yang harus tetap menjadi acuan. Karena lembaga legislatif itu sendiri merupakan lembaga yang wajib menjalankan musyawarah mufakat yakni Kolektif kolegial.
"Memang bisa seorang pemimpin legislatif atau unsur-unsur pimpinan menggunakan hak prerogatifnya dalam suatu kebijakan, akan tetapi ada etika yang di atur juga dalam tatib. Misalnya kebijakan yang rentan menimbulkan konflik, membuat kegaduhan, keresahan di masyarakat atau merugikan masyarakat, itu kami kira tidak dapat dibenarkan,” kata dia.
Maka dari itu alangkah baiknya menurutnya, setiap kebijakan yang sifatnya urgen dan butuh kehati-hatian maka harus di musyawarah mufakat. “Itu yang sering saya lakukan dulu selama menjadi unsur pimpinan," tambahnya. (Darmo)