Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Tetapkan Mantan Direktur sebagai Tersangka

Penulis: Huda  •  Jumat, 27 Februari 2026 | 14:18:00 WIB
Kejari Palangka Raya tetapkan tersangka korupsi anggaran Pascasarjana UPR 2019–2022.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2019–2022.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadirarto, dalam keterangan pers di Aula Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2).

Yunardi menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut rangkaian penyidikan yang dimulai sejak November 2023 hingga April 2025. Penyidik melakukan berbagai tindakan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang.

“Dari hasil ekspose dan laporan perkembangan penyidikan, disimpulkan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan penghitungan auditor, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,43 miliar. Tersangka berinisial YL, yang menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 sekaligus penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana tahun 2019–2020, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam kapasitas jabatannya, YL diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain memerintahkan staf non-bendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang dari anggaran pascasarjana.

“Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah kami kirimkan kepada keluarga yang bersangkutan dan sudah diterima. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipanggil secara patut. Terkait penahanan, akan dievaluasi oleh tim penyidik,” jelas Yunardi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 saksi, menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, serta meminta keterangan ahli. Rektor pada masa kejadian juga telah diperiksa sebagai saksi. Yunardi menegaskan, aliran dan penggunaan dana akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

Ia berharap masyarakat turut mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. “Semua ini dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan. Kami mohon doa serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media agar proses ini berjalan sampai selesai,” tutupnya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top