KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang pria muda berinisial OL ditangkap polisi. Apa pasal? Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.

OL, pria berusia 24 tahun, ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, Polda Metro Jaya, di sebuah toko hewan peliharan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin 1 Juni 2026 lalu.

“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026.

Menurut dia penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 1 Juni 2026.

Petugas mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual dan sebuah ponsel serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman kamera pemantau dan lainnya.

“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” kata Sampson.

Ia mengatakan aksi pelecehan ini berawal saat terlapor datang sendirian ke lokasi kejadian di toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin.

Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi bejat yang dilakukan pelaku.

“Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” katanya.

Pelaku ini dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. (*)