KALAMANTHANA, Sampit – Ibu muda SP diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Timur. Bukti kawasan eks Golden Theater belum lepas dari bayang-bayang peredaran narkoba.

Penangkapan terhadap SP, ibu muda berusia 24 tahun, dilakukan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Senin 15 Juni 2026 pagi, di tengah aktivitas warga.

SP diketahui berstatus ibu rumah tangga. Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengamankannya di Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari tangan SP, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan eks Golden.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di lokasi yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Edy, Selasa 16 Juni 2026.

Usai diamankan, polisi langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor sebelum melakukan penggeledahan badan. Proses penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat dan sejumlah warga guna memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan satu paket sabu yang diduga disimpan oleh terlapor. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti dan terlapor sudah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Kembali terungkapnya kasus narkotika di kawasan eks Golden menambah daftar panjang persoalan hukum di wilayah tersebut. Meski aparat berulang kali melakukan penindakan, lokasi itu masih disebut-sebut rawan menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kotim masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)