SPK Hanya Berlaku Sepekan, PT Agrinas Pusat Lakukan Penertiban Melalui Moratorium Seluruh KSO di Kotim

Penulis: Redaksi  •  Senin, 02 Maret 2026 | 16:20:00 WIB
Panglima TLAMT Ricko Kristolelu didampingi para Petinggi Ormas Lakukan Konferensi pers.

KALAMANTHANA, Sampit - Polemik Kerja Sama Operasional (KSO) antara koperasi plasma maupun kelompok tani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Agrinas Palma Nusantara memasuki babak baru.

Fakta terbaru mengungkap bahwa seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Regional Head (RH) dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi perusahaan BUMN tersebut yang ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) Agrinas.

Hal ini disampaikan Ketua Tentara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

Dalam konferensi pers tersebut Ricko mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima surat Nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut kurang lebih dua minggu lalu.

“Namun saat itu kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi memicu kegaduhan,” ujar Ricko.

Menurutnya, demi memastikan keabsahan dokumen tersebut dan menghindari kesimpangsiuran informasi, pihaknya memutuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke Pusat.

“Karena itu kami berangkat ke Jakarta menyambangi manajemen Agrinas pusat untuk meminta klarifikasi resmi. Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin memastikan surat ini benar dan sah sebelum disampaikan ke publik,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Ricko menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan tim Pokja Agrinas, yakni Pak Geni, Pak Izhar, dan Pak Naufal.

“Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan di cabut nya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelasnya.

Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa kewenangan penerbitan SPK telah ditarik sepenuhnya di operasi pusat.

Dalam surat tersebut ditegaskan:

•Perusahaan menetapkan termasuk moratorium KSO.

•Regional Head dilarang menerbitkan SPK maupun SPMK.

•Seluruh SPK yang telah diterbitkan Regional Head dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

Ricko menilai, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi administratif yang serius terhadap kerja sama yang selama ini berjalan berdasarkan SPK regional.

“Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi ke Jakarta merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi terhadap masyarakat Kotim agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan.

“Kami tidak ingin situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang kami sampaikan hari ini murni berdasarkan dokumen resmi dan hasil klarifikasi langsung,” tutup Ricko.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agrinas maupun Regional Head terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait tindak lanjut maupun solusi kepada masyarakat setelah tidak berlaku nya SPK koperasi. (Darmo)

Reporter: Redaksi
Back to top