Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita di Bambu Apus, Ternyata Mantan Suami Siri

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 22 Maret 2026 | 19:06:05 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang warga Irak ditangkap polisi. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan DA (36), mantan istri sirinya, di Cipayung, Jakarta Timur.

DA sendiri sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di rumah kontrakan di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan penangkapan terduga pelaku. “Iya betul, sudah tertangkap tersangka kasus wanita yang ditemukan tewas,” katanya di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.

Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang berstatus warga negara asing (WNA) asal Irak.

Polisi sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar terkait kewarganegaraan pelaku. Berdasarkan data resmi, tersangka merupakan WNA Irak, bukan Iran.

"Sesuai data WNA Irak, dan dari awal saya sampaikan sebelum ditangkap diduga pelaku WNA Irak," tegas Alfian.

Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Meski tidak dijelaskan secara rinci proses penangkapan, polisi memastikan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah berada dalam pengawasan aparat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pembunuhan sendiri diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, kasus ini baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian.

Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan atas potensi kekerasan dalam hubungan personal yang tidak terselesaikan dengan baik.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya potensi tindak kekerasan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top