KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (26/3/2026).
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan seluruh agenda berjalan sesuai rencana.
“Agenda pertama pidato wali kota tentang LKPJ tahun anggaran 2025, kemudian pengantar raperda penanggulangan bencana, dan yang ketiga pengesahan perda tentang penanganan kemiskinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi sebelum dilanjutkan ke masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
“LKPJ akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian diserahkan ke masing-masing komisi untuk rapat bersama OPD mitra,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pembahasan raperda, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) agar proses pembahasan lebih fokus dan mendalam.
“Untuk raperda kita bentuk pansus, sehingga pembahasannya bisa lebih optimal dan sesuai ketentuan,” tambah Subandi.
Ia menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.
Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap seluruh agenda dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi masyarakat. (Mit).