KALAMANTHANA, Tenggarong – Polek Sangasanga mengamankan SM di Samarinda. Dia diduga berulang kali melakukan perbuatan tercela, menodai gadis di bawah umur,

Kembang, sebut saja namanya begitu, korban nafsu bejat SM, berkisah kepada ibunya. Berkali-kali dia mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan SM.

Pria berusia 23 tahun itu, menurut keterangan Kembang, sudah tujuh kali melakukan persetubuhan yang dilakukan SM.

Empat kali aksi bejat itu justru terjadi di rumah orang tua Kembang. Tiga kali dia melakukan di ruang tamu, sekali lainnya bahkan di kamar tidur.

Tak hanya itu, SM kembali melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali yang dilakukan di bukit/gunung dekat Taman Bunga Firza di Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangsanga, Kutai Kartanegara.

SM pun akhirnya ditangkap setelah Polsek Sangasanga menerima laporan dari ibu Kembang. Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar melalui Kepala Polsek Sangasanga, Iptu Wahid, membenarkan penangkapan terhadap SM, pria berusia 28 tahun itu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta komitmen Polri memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan,” kata Kepala Polsek Sangasanga, Wahid, Senin 18 Mei 2026.

Wahid menjelaskan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umut ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 14 Mei lalu.

“Kami menerima laporan pengaduan dari ibu korban tentang persetubuhan anak di bawah umur yang dialami anaknya,” kata Wahid menjelaskan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga, langsung melakukan pergerakan untuk memburu terduga pelaku.

Polsek Sangasanga melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pendatanganan tempat kejadian perkara, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dimaksud.

SM sendiri kemudian dicokok di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda. Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, Ipda Andik Fitriadi, memimpin langsung penangkapan itu.

Wahid menambahkan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (*)