KALAMANTHANA, Sampit – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, kini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan di Polda Kalimantan Tengah dan belum menunjukkan titik akhir.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan tetap mengawal jalannya proses hukum penganiayaan Camat MHU Zikrillah itu. Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tetap memonitor melalui Kabag Hukum dan komunikasi dengan Polda,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026 saat ditanya soal kasus penganiayaan Camat MHU, Zikrillah.
Ia menekankan seluruh tahapan saat ini berada di bawah kewenangan kepolisian. Namun, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Kami mengawal agar penanganannya sesuai prosedur dan bisa memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari insiden ricuh dalam rapat mediasi terkait konflik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang berlangsung di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu 11 Maret 2026.
Forum yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian justru memanas hingga diduga berujung pada aksi penganiayaan terhadap camat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan. Penanganan perkara berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, menyampaikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta melengkapi alat bukti.
“Kami mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini,” ujarnya.
Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Pasalnya, peristiwa terjadi dalam forum resmi pemerintahan yang seharusnya berlangsung kondusif.
Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, sekaligus menjaga situasi tetap aman dan terkendali di tengah masyarakat. (*)