KALAMANTHANA, Muara Teweh – Apes benar nasib RDA. Gara-gara mencuri motor bakal calon mertua, aksi kriminal dia lainnya ikut terbongkar.

Aparat Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan RDA pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia diringkus di Jalan Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Tapi, ternyata pencurian motor di rumah bakal calon mertua itu bukanlah satu-satunya aksi tindak pidana yang dilakukan RDA.

Pria berusia 28 tahun itu, dalam pemeriksaan awal, diduga juga terlibat dalam kasus serupa. Dia juga memiliki rekam jejak melakukan hal serupa di wilayah lain, yakni Kota Palangka Raya.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya, R, di wilayah Kota Palangka Raya,” sebut Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP.

Menurutnya, saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Barito Utara tersebut berawal dari laporan korban Lukoadi Sanyoto.

Dia mengaku sepeda motor Honda Supra X merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ miliknya hilang di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Begitu menerima laporan, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Mereka akhirnya berhasil mengamankan pelaku RDA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X dan selembar STNK motor tersebut di Jalan Katamso. (sly)