Bobol Alfamart Dinihari, Tiga Pria Ini Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 11 April 2026 | 09:50:07 WIB

KALAMANTHANA, Tulungagung – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan gerai Alfamart diringkus polisi. Mereka melakukan aksinya pada dinihari.

Ketiganya ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur. Mereka beraksi di dua Alfamart, yakni di Doroampel Kecamatan Sumbergempol dan Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (10/02/2026) dan Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Modusnya pelaku merusak tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Kapolres Tulungagung AKBP Irham Kustarto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial GI (56), S (61), dan R (51), yang merupakan warga wilayah Malang.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang sepi, kemudian pada dini hari merusak tembok untuk masuk dan mengambil barang-barang,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan pada Senin (6/4/2026), Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dibackup oleh Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Sukun.

“Pelaku pertama, GI, diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku R diamankan di rumahnya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan wilayah Sukun Kota Malang,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, alat-alat yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, gergaji, hingga kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza 2017 yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Dua pelaku yakni GI dan S merupakan residivis kasus pencurian. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 di wilayah Tulungagung dengan modus yang sama,” kata Andi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tulungagung mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top