KALAMANTHANA, Sampit – Polsek Baamang Kotawaringin Timur mengamankan perempuan berinisial NF. Dia diduga melakukan penggelapan mobil rental.
NF diamankan aparat Polsek Baamang pada Sabtu 11 April 2026. Perempuan berusia 32 tahun itu menggelapkan mobil pikap Daihatsu Grand Max milik usaha rental.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku awalnya menyewa kendaraan secara resmi layaknya pelanggan pada umumnya.
Namun, setelah kendaraan dikuasai, pelaku justru memutus komunikasi dengan pengusaha rental. Pun, NF tidak mengembalikan mobil sewaan sesuai waktu yang telah disepakati.
“Modus pelaku adalah menyewa kendaraan, kemudian menguasai mobil dan tidak mengembalikannya,” kata Edy.
Saat dihubungi, awalnya masih merespons. “Tetapi setelah jatuh tempo, nomor kontak NF sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku bersedia datang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, NF telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi mengimbau para pelaku usaha rental agar lebih waspada terhadap modus serupa dengan memperketat sistem verifikasi penyewa serta meningkatkan pengamanan kendaraan guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)