KALAMANTHANA, Sungai Raya – Inilah potret kelam di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria, DD, meringkuk di sel tahanan Polres Kubu Raya karena melakukan tindakan asusila terhadap anak sendiri.
DD, pria berusia 35 tahun itu, menjadi contoh betapa lemahnya benteng dan perlindungan orang tua terhadap anak. Alih-alih mengawal, DD malah merusak putrinya sendiri.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah terjadi sebanyak dua kali.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban yang terpukul atas kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan DD. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Ade, Senin 13 April 2026.
Ade menegaskan kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.
“Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara,” katanya.
Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, Polres Kubu Raya bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga,” tambahnya. (*)