Pria Penajam Dicokok di Rumahnya, Ternyata Simpan 11 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 17 April 2026 | 10:36:59 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – MA, pria Kelurahan Penajam, kini harus mendekam di ruang tahanan polisi. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menciduknya dengan barang bukti sabu-sabu.

Pria berusia 38 tahun itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di rumahnya di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis 16 April 2026 pagi.

Saat ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara, MA tak dapat berkutik. Pasalnya, pagi sekitar ukul 09.45 Wita itu, polisi akhirnya menemukan barang bukti yang menguatkan.

Polisi menemukan dan menyita 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari rumah MA di Kelurahan Penajam.

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram (netto 1,03 gram).

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top