KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sembrono sekali P. Dia simpan sabu-sabu di kantong celananya. Tak heran, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tak kesulitan menciduknya.

P, pria berusia 34 tahun, diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 14 September 2026.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku dengan berat kotor 3,23 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah sedotan yang telah dipotong runcing yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna, menjelaskan setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

“Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (*)