DPRD Palangka Raya Dukung Penghapusan Denda PBB-P2

Penulis: Huda  •  Kamis, 16 April 2026 | 16:55:00 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik

KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menjalankan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik, mengatakan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban. “Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Program penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak, khususnya karena faktor ekonomi. “Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.

Salundik berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ucapnya.

Selain meringankan warga, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan kota. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top