KALAMANTHANA, Tenggarong – IJ tak berkutik. Petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu saat melakukan penggeledahan. Dia pun digelandang ke Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

IJ, pria berusia 35 tahun itu, diduga sebagai salah satu pemain sabu-sabu di wilayah Tenggarong. Dia ditangkap saat polisi menggelar Operasi Antik Mahakam 2026.

Penangkapan IJ dilakukan pada Kamis 30 Juli 2026. Dari tangannya, Polsek Tenggarong mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,91 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IJ di Jalan Rondong Demang, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain narkotika, polisi juga satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Redmi 6A.

Kepala Polsek Tenggarong AKP Nahrawi menyampaikan keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tenggarong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (*)