KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang staf Pengurus Besar Nadhlatul Ulama diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas, Ada apa?
Staf PBNU tersebut berinisial SB. Dia dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang mendudukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Keterangan SB, staf PBNU itu dibutuhkan penyidik KPK untuk melengkapi pemeriksaan kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, kasus ini juga membawa salah satu Ketua PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Dengan demikian, kata Budi, keterangan saksi SB dapat mengungkap kasus kuota haji menjadi terang benderang.
Adapun, SB sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 21 April 2026, namun yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (*)