KALAMANTHANA, Sampit – Keluhan warga RT 54, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait aktivitas pemotongan ayam yang menimbulkan bau dan mencemari lingkungan akhirnya mendapat respons.
Melalui proses mediasi yang melibatkan pihak kelurahan, aparat lingkungan, dan warga, disepakati bahwa usaha tersebut akan dipindahkan dalam waktu tujuh hari.
Lurah Baamang Tengah, Martinus, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan yang telah lama dikeluhkan warga.
“Hari ini kami menindaklanjuti aktivitas pemotongan ayam di RT 54. Kami bersama unsur kelurahan dan pihak terkait turun langsung ke lokasi usaha milik Pak Samsul,” ujarnya, Senin 17 April 2026.
Menurut Martinus, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disepakati sebelumnya pada masa lurah terdahulu. Namun implementasinya sempat tertunda karena pengusaha masih menyiapkan lokasi baru.
“Lokasi baru sebenarnya sudah ada, tetapi pembangunannya belum selesai sepenuhnya, kurang lebih masih 20 persen lagi. Sementara warga meminta agar aktivitas pemotongan segera dipindahkan karena dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Selama ini, warga mengeluhkan bau tak sedap yang tercium hampir sepanjang hari, bahkan hingga ke area tempat mereka beraktivitas dan berjualan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan serta menurunkan minat pembeli.
Selain itu, limbah berupa bulu ayam yang menumpuk di saluran drainase turut menjadi perhatian. Saluran air yang semestinya berfungsi normal justru tersumbat dan kerap menimbulkan genangan saat hujan turun. (*)