KALAMANTHANA, Palembang – Seorang wanita ditemukan tak bernyawa, tergantung di pohon karet. Ternyata, dia korban pembunuhan. Sd alias Dino (18) ditangkap dan jadi tersangka.

Wanita itu Yusnani namanya. Perempuan berusia 29 tahun itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kawasan kebun karet dekat area perkebunan PT BSP di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rembang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 11 Juni 2026 pagi.

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi penemuan jasad Yusnani itu. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itulah kecurigaan muncul. Aparat Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir menemukan keganjilan. Sepeda motor Yusnani tak ditemukan. Telepon genggamnya juga hilang.

Petugas Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir mulai berpikir lain. Ada kemungkinan, Yusnani bukan gantung diri, melainkan korban tindak pidana pembunuhan.

Dari kecurigaan itulah, polisi mengintensifkan penyelidikan. Beragam kemungkinan dibuka. Sampai akhirnya polisi meyakini Yusnani adalah korban pembunuhan.

Melalui serangkaian penyelidikan yang cepat dan terukur, identitas pelaku pun berhasil diketahui. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir Iptu Marzuki bersama Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan mengamankan Sd alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, terungkap bahwa Yusnani sedang mengandung sekitar tiga bulan yang diduga merupakan hasil hubungan terlarang antara tersangka dan korban.

Fakta tersebut menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi aksi pelaku.

Tersangka mengaku panik dan takut hubungan mereka diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, sehingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku kemudian mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban. Setelah korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, pelaku menggantung korban di kawasan kebun karet untuk mengelabui seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, tas milik korban, pakaian korban, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh personel yang terlibat.

“Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (*)