Video Syur Baru Laku Dua, Pasangan Ini Keburu Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 08:30:32 WIB

KALAMANTHANA, Surabaya – Video syur baru laku dua biji, pasangan ini diringkus polisi. Mereka bikin di kamar kos.

Aparat Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video syur yang diduga dilakukan sepasang pelaku di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota setelah beredarnya sebuah video syur yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan tersebut.

Anggota unit resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kos, diketahui pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya.

Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa video tersebut benar diperankan oleh mereka dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi telegram.

Pelaku mengaku tergabung dalam sebuah grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas.

Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp250 ribu per video, bahkan menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.

Dari pengakuan pelaku, setidaknya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top