Sudah Ada Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Pulang Pisau, Kenapa Belum Ditahan KPK?

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Meski disebut-sebut sudah memiliki tersangka, KPK belum melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan empat pelabuhan, termasuk di Pulang Pisau. Ada apa?

KPK mengaku perlu melakukan sejumlah pendalaman sebelum memutuskan menahan sembilan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK masih memeriksa sejumlah saksi baik yang merupakan tersangka maupun nontersangka.

“Ya, tentunya masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Sementara itu, dia menjelaskan, KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi, yakni untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.

“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, serta SIG.

Sementara perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada empat proyek pekerjaan pengerukan di empat pelabuhan.

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,

2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016,

3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,

4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.
 

Reporter: Redaksi
Back to top