KALAMANTHANA, Jakarta – KPK dikabarkan sudah memiliki sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan, termasuk Pelabuhan Pulang Pisau. Siapa saja mereka?

Para tersangka itu adalah mereka yang bolak-ballik diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan pelabuhan. Salah satunya adalah proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi, yakni untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.

“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, serta SIG.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan pengerukan di empat pelabuhan di wilayah Indonesia.

Selain di Pulang Pisau, proyek pengerukan ini juga dianggap bermasalah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang (Jawa Tengah), Pelabuhan Samarinda (Kalimantan Timur) dan Pelabuhan Benoa (Bali).

Lengkapnya keempat proyek tersebut adalah:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,

2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016,

3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,

4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.