Video Pribadi Berdurasi Sedang Tersebar, Wanita Ini Seret AS ke Polres Karo

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 20:03:39 WIB

KALAMANTHANA, Kabanjahe – Seorang pria kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga menyebarkan video pribadi milik korban L.

Itulah yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pria berinisial AS (35) itu disidik kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Ada dua video berisi rekaman pribadi L (36) korban yang disebarluaskan AS. Keduanya berdurasi 12 menit 11 detik dan 11 menit 50 detik.

AS diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.

Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, L segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AS yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina, menyampaikan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top